Kamis, 11 Agustus 2016

Fiqih Pergaulan Tuntaskan di Usia 10 Tahun?

Sejak anak usia mumayyiz belum mimpi atau haidh, anak disyariatkan ketika masuk kamar (hayatul khos) orang tuanya wajib meminta izin di tiga waktu aurat, sebelum subuh, sebelum zuhur dan bada isya. Juga anak usia 7 tahun sudah dipisahkan tempat tidurnya dan tidak boleh satu selimut, ini adalah perkara ijtimaiyyah (pergaulan).

Dari sini saya memahami bahwa anak usia mumayyiz sudah punya kecenderungan seksual dan harus dibatasi interaksinya dan dibatasi dalam perkara aurat.

Seiring dengan perkembangan usia anak, ketika menginjak 8-9 tahun anak sudah mulai perhatian terhadap penampilan dirinya, bersolek, berdandan, memperhatikan posisi rambut, pilihan kerudung dan sebagainya. Ingatlah, itu gejala yang hendak dia tunjukkan ke lawan jenisnya dan semua itu perkara naluriyyah, wajar dan alami serta normal. Maka disinilah pentingnya anak diberikan fiqh pergaulan dalam islam. Tentunya sesuai kebutuhan dia saat itu, seputar melihat lawan jenis, aurat, interaksi laki dan perempuan, khalwat, ikhtilath, infishal dan sebagainya.

Adapun seputar fakta yang dia lihat tentang pemerkosaan misalnya, jelaskan dengan benar dengan bahasa fiqh, bunda bisa mulai dengan fiqh haidh atau fiqh ihtilam hingga terkait dengan alat reproduksi dalam pelajaran sains basis aqidah islam. Menjelaskan lahirnya seorang manusia dari rahim ibu dan sebagainya. Hingga ada waktunya bagaimana kejahatan bisa dilakukan oleh orang yang tidak beriman, seperti berzina termasuk pemerkosaan.

Jelaskan secara detail, rinci, ilmiah dan basis aqidah. Bila kita tidak jelaskan nanti dia mencari tahu ke orang lain dimana belum tentu memberikan jawaban yang benar.

Seorang ibu tangguh harus siap memberikan jawaban terhadap segala pertanyaan anak.

Usia 10 tahun adalah usia menjelang baligh tahap 1, biasanya terjadi pada anak perempuan bahkan ada yang usianya 10 th sudah haidh, karenanya ijtimaiyyah ini sudah harus tuntas diberikan dan sangat memungkinkan bisa dicerna anak, tidak ada keraguan bagi kita untuk menyampaikannya.

Oleh : Yanti Tanjung, Penulis Buku Parenting ‘Menjadi Ibu Tangguh’

(muslimahzone.com)


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit, sed diam nonummy nibh euismod tincidunt ut laoreet dolore magna Veniam, quis nostrud exerci tation ullamcorper suscipit lobortis nisl ut aliquip ex ea commodo consequat.

Lokasi

Kami di Google Maps

Alamat Kantor

Pusat Kota Sukoharjo

Sukoharjo adalah kota yang sangat nyaman, kota yang asri dan menjadi dambaan seperti slogan dari Sukoharjo itu sendiri yaitu Sukoharjo Makmur. Sukoharjo Makmur juga mempunyai arti atau kepanjangan dari Maju Aman Konstitusional Mantap Unggul Rapi. Mari kita makmurkan Sukoharjo dengan keberkahan Al-Qur'an.

Alamat:

Jl. Brigjen Katamso No.88, Pandean, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah 57511

WhatsApp:

0838-6678-5456

Email:

minjetis@yahoo.co.id